Senin, 14 Oktober 2013

Cara menambahkan lagu autoplay pada blog

Cara menambahkan lagu Autopaly pada Blog

Hello viewers, saat kalian buka ini langsung autoplay musik dari blog ini kan! yakan ? "maksa" saat teman-teman  buka blog ini mereka bilang "gimna sih cara masukin lagu ke blog?'' dari situlah ada inisiatif buat berbagi caranya ke teman-teman bloggers semua.  kalian udah tau belom caranya? kalo belom tau, pelajari cara dibawah ini siapa tau berguna ^_^

Ayo kita intip cara menambahkan lagu (Autolay) pada blog

1. Pertama kalian buka Link beriku ini --> Ini Linknya
    Setelah itu akan muncul seperti gambar dibawah ini 

2. kalian pilih salah satu kategori lagu yang disukai, disitu ada kategori
  • R&B
  • Techno
  • Dance
  • Heavy Rock
  • Metal
  • Pop
  • Hip Hop
  • Country

3. Setelah pilih kategorinya, kalian bisa pilih kategori lagi dari nama artis
4. pilih lagu yang kalian suka, lalu copy kodenya
5. Sign in ke blog kalian -> Dashboard
6. Pilih Tata letak
7. Kemudian pilih Tambahkan Gadged

 
8. lalu pilih HTML/JavaScipt, paste link yang telah dicopy tadi di kotak konten. jangan lupa di save. dan selesai ^_^
*Kesimpulannya :
Buka Link ini > Pilih lagu sesuai selera > Copy codenya > Sign in blog kalian > Dashboard > Tata Letak > Tambahkan Gadget > HTML/JavaScript > pate code > simpan

video sikancil dan buaya


Sejarah dan perkembangan Ushul Fiqh



BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh

A.    Sejarah Ushul Fiqh
Dalam sejarah islam, fiqh sebagai hasil ijtihad para ulama lebih dahulu populer dikalangan umat islam dan dibukukan dalam system tertentu dibandingkan dengan ushul fiqh. Perumusan fiqh dilakukan setelah Nabi saw wafat, yaitu periode sahabat. Sementara ushul fiqh sebagai sebuah metode istinbath, baru tersusun sebagai salah satu bidang ilmu pada abad ke- 2 hijriyah. Namun, para ahli hukum islam mengakui dalam prakteknya ushul fiqh muncul berbarengan dengan lahirnya fiqh. Secara metodologis fiqh tidak akan lahir tanpa ada metode istinbath dan metode istinbath ini menjadi inti dari apa yang dinamakan dengan ushul fiqh.
Di zaman Rasulullah saw  sumber hukum islam hanya dua, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Apabila muncul suatu kasus, Rasulullah saw menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka beliau menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian di kenal dengan hadits atau sunnah.
Dalam menetapkan hukun dari berbagai kasus di zaman Rasulullah saw yang tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an, para ulama ushul fiqh menyimpulkan bahwa ada isyarat bahwa Rasulullah saw menetapkannya melalui ijtihad. Hal ini dapat diketahui melalui sabda Rasulullah saw.




“sesunggahnya saya adalah manusia (biasa), apabila saya perintahkan kepadamu sesuatu yang menyangkut agama mu, maka ambillah dia. Dan apabila aku perintahkan kepadamu sesuatu yang berasal dari pendapatku, maka sesungguhnya aku adalah manusia (biasa)”.(HR. Muslim dari Rafi’ ibn Khudai).
            Hasil ijtihad Rasulullah saw ini secara otomatis menjadi sunnah sebagai sumber hukum dan dalil bagi umat islam.
            Dalam beberapa kasus Rasulullah saw juga menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat. contohnya, beliau menggunakan qiyas  ketika menjawab pertanyaan ‘Umar ibn al-khaththab tentang batal tidaknya puasa seseorang yang mencium istrinya. Rasulullah saw  ketika itu bersabda:




“apabila kamu berkumur-kumur dalam keadaan puasa, apakah puasamu batal? ‘Umar menjawab, “tidak apa-apa (tidak batal)”. Rasulullah saw kemudian bersabda, “ maka teruskan puasa mu””.(HR. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
            Rasulullah saw dalam hadits ini, menurut ulama ushul fiqh, meng-qiyas-kan hukum mencium istri dalam keadaan berpuasa dengan hukum berkumur-kumur bagi orang yang berpuasa. Jika berkumur-kumur tidak membatalkan puasa maka mencium istripun tidak membatalkan puasa.
            Cara-cara Rasulullah saw dalam menetapkan hukum inilah yang menjadi bibit munculnya ilmu ushul fiqh. Karenanya, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bersamaan dengan hadirnya “fiqh” yaitu sejak zaman Rasulullah saw. Bibit ini semakin jelas di zaman para sahabat, karena wahyu dan sunnah Rasul tidak ada lagi, sementara persoalan yang mereka hadapi semakin berkembang. Para tokoh mujtahid yang termasyhur di zaman sahabat tersebut diantaranya, ‘Umar ibn al-khaththab, ‘Ali ibn Abi Thalib, dan ‘Abdullah ibn Mas’ud.
            Dalam berijtihad ‘Umar ibn al-Khaththab seringkali mempertimbangkan kemaslahatan umat, dibandingkan sekedar menerapkan nash secara zhahir. Misalnya, demi kemaslahatan rakyat yang ditaklukkan oleh pasukan islam di suatu daerah. ‘Umar ibn al-Khaththab menetapkan bahwa tanah yang di daerah tersebut tidak diambil, melainkan dibiarkan di garap oleh penduduk setempat, dengan syarat setiap panen harus diserahkan sekian persen kepada pemerintah islam. Para ulama ushul fiqh berpendapat bahwa landasan pemikiran ‘umar ibn al-Khaththab dalam kasusu ini adalah kemaslahatan (mashlahah).
            ‘Ali ibn Abi Thalib juga melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas. Yaitu meng-qiyas-kan hukuman orang yang meminum khamar dengan orang yang melakukan qadzaf. Alasan ‘Ali  ibn Abi Thalib adalah bahwa seseorang yang mabuk karena meminum khamar akan mengigau. Apabila ia mengigau, maka ucapannya tidak bisa dikontrol, dan akan menuduh orang lain berbuat zina. Hukuman bagi pelaku qadzaf adalah 80 kali dera. Oleh sebab itu, hukuman bagi peminum khamar sama dengan pelaku qadzaf. Perkembangan permasalahan dizaman sahabt ini memerlukan upaya ijtihad yang semakin luas.
            Pada periode Tabi’in, metode istinbat ini semakin jelas dan meluas seiringan dengan meluasnya daerah islam yang berimplikasi munculnya persoalan baru yang membutuhkan jawaban. Situasi ini yang mendorong kalangan tabi’in yang mendapat pendidikan dari generasi sahabat mengkhususkan diri untuk berfatwa dan melakukan ijtihad. Diantara mereka adalah Said ibn al-musayyab, Al-Qamah ibn Qays dan Ibrahim al-Nakho’I. Pada masa ini, menurut abu sulaiman terjadi perbedaan pendapat yang tajam tentang apakah fatwa sahabat dapat dijadikan sabagai hujjah (dalil hukum) dan perbedaan pendapat tentang ijma’ ahli Madinah apakah dapat dipegang sebagai ijma’.
            Metode ijtihad semakin jelas lagi pada periode Muhammad bin Idris al-Syafi’I, pendiri mazhab syafi’i. tokoh ini tampil meramu, mensistemisasi dan membukukan ushul fiqh. Upaya pembukuan ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman saat itu. Perkembangan ilmu pengetahuan ini mulai berlangsung pada masa Harun al-Rasyid dan puncaknya pada al-Ma’mun. Dalam situasi inilah imam Syafi’I tampil menyusun buku yang diberinya judul al-Kitab dan kemudian dikenal dengan sebutan al-Risalah yang berarti sepucuk surat. Munculnya kitab al-Risalah merupakan fase awal perkembangan ushul fiqh sebagai suatu desiplin ilmu. Kitab Imam Syafi’I ini kemudian menjadi rujukan utama bagi kalangan ahli ushul pada masa sesudahnya dalam menyusun karya-karya mereka.

B.     Perkembangan Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqh dikenal tiga aliran yang berbeda masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqh.ketiga aliran tersebut adalah aliran Syafi’iyyah atau Mutakallimin, aliran Hanafiyah, dan aliran Muta’akhirin.
1.      Aliran Syafi’iyyah atau sering dikenal pula dengan sebutan aliran Mutakallimin (ahli kalam). Aliran ini disebut aliran Syafi’iyyah karena imam Syafi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dengan menggunakan system ini. Setelah itu banyak para ulama yang menngikuti system yang telah disusun imam Syafi’I ini sehingga disebut aliran Syafi’iyyah.
Dalam menyusun ushul fiqh aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan didukung oleh alasan yang kuat, baikberasal dari dalil naqli (al-Qur’an dan sunnah) maupun dalil akli (akal pikiran). Penyusunan kaidah-kaidah ini tidak terikat kepada penyesuaian dengan furu’. Adakalanya kaidah-kaidah yang tersusun dalam ushul fiqh mereka menguatkan furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka dan adakalanya melemahkan furu’ mazhab tersebut.
Aliran Syafi’iyyah ini banyak dipakai kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Namun, ada uluma mazhab Syafi’I menggunakan system yang berbeda dengan ushul fiqh aliran Syafi’iyyah meskipun dalam hal furu’ tetap mengikuti imam Syafi’i. misalnya, imam Al-Amidi (ahli ushul fiqh mazhab syafi’i) dalam kitabnya al-Ihkam menyatakan bahwa ijma sukuti merupakan hujjah dalam menetapkan hukum. Sedangkan imam Syafi’I tidak menggunakan ijma sukuti sebagai hujjah.
Adapun kitab ushul fiqh yang populer disusun mengikuti aliran Syafi’iyyah diantaranya kitab al-Mu’tamad oleh Abi Husain Muhammad bin Ali al-Basri al-Mu’tazili (w. 463 H), kitab al-Burhan fi Ushul al-Fiqh oleh Abi al-Ma’aly Abd Malik bin Abdillah al-juwaini al-Naisaburi al-Syafi’I (w. 487 H), kitaab al-Mustashfa min ilmi ushul oleh imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Syafi’I (w. 505 H) dan kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam oleh Abu Hasan Alin bin Abi Ali yang dikenal dengan sebutan Saifuddin al-Amidi al-Syafi’I (w. 631 H).
2.      Aliran Hanafiyyah yang banyak di anut oleh ulama mazhab Hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh, aliran ini banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun uhul fiqh sengaja untuk memperkuat pendapat mazhab yang mereka anut.
Di antara cirri khas aliran Hanafiyyah, bahwa kaidah yang disusun dalam ushul fiqh mereka semua dapat diterapkan. Karena penyusunan ushul fiqh mereka telah terlebih dahulu disesuaikan dengan hukum furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka.
Diantara kitab yang disusun berdasarkan aliran Hanafiyyah, diantaranya kitab Ushul oleh Abi al-Hasan al-karkhi (w. 340 H), kitab ushul al-Jashshash oleh Abi Bakar Ahmad Ali al-Jashshash (w. 370 H) dan kitab Ta’sis al-Nazar oleh Abi Zaid al-Dabbusi (w. 430 H).
3.      Aliran Muta’akhirin adalah aliran yang menggabungkan kedua system yang di pakai dalam menyusun ushul fiqh oleh aliran Syafi’iyyah dan Hanafiyyah. Ulama-ulama muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan oleh kedua aliran tersebut, lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyah.
Para ulama yang yang menggunakanaliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan syafi’iyyah dan hanafiyyah. Aliran ini muncul setelah  aliran Syafi’iyyah dan Hanafiyyah sehingga disebut sebagai aliran Muta’akhirin.
Diantara kitab yang disusun berdasarkan aliran Muta’akhirin yaitu kitab Jam’u al-Jawami oleh Taju al-Din Abd Wahhab bin Ali al-Subki al-Syafi’I (w. 771 H), kitab al-Tahrir oleh kamal bin Hamam kamal al-Din Muhammad bin Abd Wahid al-Hanafi (w. 861 H), kitab Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min Ilmi al Ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani (w. 1255 H).
Perkembangan terakhir penyusunan kitab ushul fiqh tampaknya lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran Muta’akhirin.

BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Perumusan fiqh dilakukan setelah Nabi saw wafat, yaitu periode sahabat. Sementara ushul fiqh sebagai sebuah metode istinbath, baru tersusun sebagai salah satu bidang ilmu pada abad ke- 2 hijriyah. Namun, para ahli hukum islam mengakui dalam prakteknya ushul fiqh muncul berbarengan dengan lahirnya fiqh. Secara metodologis fiqh tidak akan lahir tanpa ada metode istinbath dan metode istinbath ini menjadi inti dari apa yang dinamakan dengan ushul fiqh.
Cara-cara Rasulullah saw dalam menetapkan hukum yang menjadi bibit munculnya ilmu ushul fiqh. Karenanya, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bersamaan dengan hadirnya “fiqh” yaitu sejak zaman Rasulullah saw.
Metode ijtihad semakin jelas pada periode Muhammad bin Idris al-Syafi’I, pendiri mazhab syafi’i. tokoh ini tampil meramu, mensistemisasi dan membukukan ushul fiqh. Upaya pembukuan ini sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman saat itu. Perkembangan ilmu pengetahuan ini mulai berlangsung pada masa Harun al-Rasyid dan puncaknya pada al-Ma’mun.
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqh dikenal tiga aliran yang berbeda masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqh.ketiga aliran tersebut adalah aliran Syafi’iyyah atau Mutakallimin, aliran Hanafiyah, dan aliran Muta’akhirin.




DAFTAR PUSTAKA

Haroen, Nasrun, ushul fiqh 1. Wacana Ilmu dan pemikiran

Syarifudin, Amir. Ushul Fiqih, Jakarta Timur: Zikrul Hakim, 2004

metodologi penilitian (makalah)



METODOLOGI PENELITIAN
Motodologi penelitian berasal dari kata “metode” yang artinya cara yang tepat untuk melakukan sesuatu, dan “logos” yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jasi metodologi artinya cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan.
Sedangkan penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan, menganalisis sampai menyusun laporan penelitian.
para ahli mendefinisikan penelitian sebagai berikut:
1.       David H. Penny
Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta- fakta.
2.       J. suprapto
Penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yyyang dijalankan untuk memperoleh fakta-fakta , atau prinsip- prinsip dengan sabar, hati-hati serta sitematis.
3.       Sutrisno Hadi
Sesuai dengan tujuannya penelitian dapat di defenisikan sebagai usaha untuk menrmukan , mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
4.       Muhamad Ali
Suatu cara untuk memahami sesuatu dengan melalui penyelidikan atau usaha mencari bukti- bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu yang dilakukan secara hati- hati sehingga diperoleh pemecahannya.

Dari beberapa pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa metodologi penelitian adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membicarakan atau mempersoalkan mengenai cara- cara melaksanakan penelitian berdasarkan fakta- fakta atau gejala- gejala secara ilmiah.









LANGKAH- LANGKAH PENELITIAN
1.       Identifikasi, pemilihan, dan perumusan masalah.
a.       Idenfikasi masalah.
Hal- hal yang dapat menjadi sumber masalah, terutama adalah:
·         Bacaan, terutama bacaan yang berisi laporan hasil penelitian.
·         Seminar, diskusi, dan lain- lain pertemuan ilmiah.
·         Pernyataan pemegang otoritas.
·         Pengamatan sepintas.
·         Pengalaman pribadi.
·         Perasaan intuitif.

b.      Pemilihan masalah
Pertimbangan untuk memilih atau menentukan apakah sesuatu masalah layak dan sesuatu untuk diteliti, pada dasarnya dilakukan dari dua arah, yaitu arah masalah dan dari arah si calon peneliti.
·         Pertimbangan dari arah masalahnya.
·         Pertimbangan dari arah calon peneliti.
c.       Perumusan masalah.
Setelah masalh diidentifikasi, dipilih,maka perlu dirumuskan. Perumusan ini penting karena hasilnya akan menjadi penuntun bagi langkah- langkah selanjutnya. Hal- hal yang perlu di perhatikan dalam merumuskan masalah adalah:
·         Masalh hendaklah dirumuskan dalam bentuk kalimat Tanya.
·         Rumusan hendaklah padat dan jelas
·         Rumusan itu hendaklah member petunjuk tentang mungkinnya mengumpulkan data guna menjawab pertanyaan- pertanyaan yang terkandung dalam rumusan itu.


2.       Penelaahan keperpustakaan
Setelah masalah dirumuskan maka langkah selanjutnya adalah mencari teori- teori, konsep- konsep, generalisasi-generalisasiyang sapat dijadikan landasan teoritis bagi penelitian yang akan dilakukan itu. Untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai hal maka di perlikan penelaahan keperpustakaan.
3.       Penyusunan hipotesis.
Hipotesis penelitian adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian,yang kebenarannya masih harus di uji secara empiris. Hipotesis merupakan rangkuman dari kesimpulan- kesimpulan toeritis yang di peroleh dari penelaahan keperpustakaan.
Hipotesis merupakan jawaban terhadap masalah penelitian yang secara teoritis di anggap paling mungkin  dan paling tinggi tingkat kebenarannya.
4.       Identifikasi, klasifikasi, dan pemberian definisi operasional variabel- variabel .
a.       Mengidentifikasikan variabel
Variabel  diartikan segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Variabel penelitian juga sebagai factor- factor yang berperan dalam peristiwa atau gejala yang akan diteliti.
Kecakapan mengidentifikasikan variabel penelitian adalah ketermpilan yang berkembang karena latihan dan dan pengalaman.
b.      Mengklasifikasikan variabel
Variabel yang telah di identifikasikan perlu di klasifikasikan sesuai dengan jenis dan peranannya dalam penelitian. Klasifikasi ini sangat perlu untuk penentuan alat pengambil data apa yang akan digunakan dan metode analisis mana yang sesuai untuk di terapkan.
Proses klasifikasi di golongkan menjadi 4 jenis:
·         Variabel nominal.
·         Variabel ordinal
·         Variabel interval
·         Variabel ratio
c.       Merumuskan definisi operasional variabel- variabel
Definisi operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat- sifat hal yang didefenisikan yang dapat diamati . cara menyusun definisi operasional dapat di kelompokkan menjadi tiga macam:
·          Yang menekankan kegiatan apa yang perlu dilakukan.
·         Yang menekankan bagaiman kegiatan itu dilakukan
·         Menekankan sifat-sifat statis hal yang di definisikan.

5.       Pemilihan atau pengembangan alat pengambilan data.
alat pengambil data menentukan kualitas data yang akan dapat dikumpulkan dan kualitas data itu menentukan kualitas penelitiannya. Agar penelitian mempunyai kualitas yang tinggi maka alat pengambil datanya haru memenuhi syarat- syarat sebagai alat pengukur yang baik.
Syarat-syarat itu ialah:
·         Reliabilitas atau keterandalan
·         Validitas atau kesahihan


6.       Penyusunan rancangan penelitian.
Rancangan penelitian juga didiktekan oleh variabel-variabel penelitian yang telah diidentifikasi serta oleh hipotesis yang akan di uji kebenarannya.

7.       Penentuan sampel.
Dalam penelitian ilmiah,kegiatan penelitian hanya dilakukan terhadap sampel , tidak terhadap populasi. Namun penelitian dengan sampel itu akan dikenakan atau di generalisasikan terhadap populasi.

8.       Pengumpulan data.
Pengambilan data terbagi 2:
·         Pengambilan data primer
Yaitu data yang langsung di kumpulkan oleh peneliti dari sumber pertamanya.
·         Pengambilan data sekunder.
Data sekunder itu biasanya telah tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen.

9.       Pongolahan dan analisis data.
Menganalisis data merupakan suatu langkah yang sangat kritis dalam penelitian. Peneliti harus memastikan pola analisis mana yang akan di gunakannya.

10.   Interpretasi hasil analisis

11.   Penyusunan laporan.





MACAM- MACAM PENELITIAN


1.                   Peneliian kuantitatif
Adalah penelitian yang berdasarkan jmlah banyaknya objek yang di telitinya.penelitian kuantitatif adalah penelitian yang dirancang untuk mengetahui objek tertentu atau bener- benar fokus terhadap satu permasalahan saja. Umumnya penelitian kuantitatif adalah penelitian tentang ilu eksak atau ilmu pasti.
Contoh penelitian kuantitatif adalah penelitian tentang jumlah pendapatan suatu daerah. Penelitian tersebut termasuk penelitian kuantitatif karena membutuhkan data-data yang riil menggunakan hitungan yang pasti.

2.       Penelitian kualitatif
Adalah penelitian berdasarkan mutu atau kualitas dari tujuan sebuah penelitian itu. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang di desain secara umum yaitu penelitian yang dilakukan untuk objek kajian yang tidak terbatas dan tidak menggunakan metode ilmiah menjadi patokan.
Contoh: ketika kita melakukan penelitian tentang kebiasaan suatu penduduk suatu tempat. Misalnya kita melakukan penelitian tentang ritual gaib yang tidak masuk akal kita. Maka penelitian tersebut tidak memerlukan batasan ilmiah karena objek yang dikaji memenglah jauh dari ilmiah.


PENDAHULUAN
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, penulis menulis makalah yang berjudul Metode Penelitian yang mana penulis akan menjelaskan tentang pengertiannya, langkah- langkahnya, dan macam- macam penelitian.
Penelitian timbul karena rasa ingin tahu, dan karena rasa ingin tau itu manusia berusaha menemukan dan mengembangkan serta menguji suatu ilmu pengetahuan. Dengan  adanya penelitian maka ilmu pengetahuaan akan semakin berkembang.
Untuk pendalaman yang lebih lanjut pemakalah akan melanjutkan pada bab selanjutnya.


















DAFTAR PUSTAKA






referensi : buku metodologi penelitian pendidikan, Prof. Sukardi, Ph.D.