Senin, 14 Oktober 2013

Hakikat pesan Dakwah



A.    PENDAHULUAN
Dalam agama islam kita berkewajiban untuk berdakwah kepada siapapun. Dalam hal ini tentulah kita tahu tenteng apa yang harus didakwahi dan kepada siapa kita harus berdakwah.
Sebelum hal yang diatas kita laksanakan kita harus tahu tentang hakekat dakwah terlebih dahulu dan informasi atau pesan apa saja yang akan disampaikan dalam berdakwah. Oleh sebab itu pemakalah akan membahas tentang hakikat dan pesan dakwah pada pembahasan berikut.


B.     PEMBAHASAN

1.      Hakikat dan pesan dakwah
Dakwah adalah sesuatu yang musti ada yang disampaikan secara terus-menerus. Pesan dakwah adalah melakukan perubahan penghidupan seseorang.
Hakekat dakwah yang ditekan oleh Allah kepada nabi dan kaumnya adalah agar terus menerus untuk terus menyeru pada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah pada perbuatan yang mungkar.[1]
Dalam syarh al-ushul al- khamsah, Qadhi Abdul Jabbar mengemukakan bahwa al- ma’ruf adalah semua perbuatan yang pelakunya mengetahui akan kebaikannya atau sesuatu yang menunjukkan kebaikan, sedangkan mungkar adalah semua perbuatan yang pelakunya mengetahui akan keburukannya atau sesuatu yang menunjukkan kepada keburukan. Selanjutnya Abdul Jabbar mengemukakan bahwa, perbuatan baik adalah perbuatan yang pelakunya berhak mendapat pujian. Sebaliknya perbuatan jahak pelakunya berhak mendapat celaan.
Menurut Husain al- ma’ruf bagi mu’tazilah adalah apa yang telah mereka sepakati dan mungkar adalah apa yang pandangan orang yang berbeda faham dengan mereka.
Melaksanakan amr ma’ruf nahi mungkar ialah suatu kewajiban bukan dari satu golongan saja, tapi juga oleh semua golongan umat islam yang lainnya. Maka siapapun manusia yang tidak melakukannya hendaklah diluruskan jalan hidupnya sama dengan melakukan jihad kepada orang kafir.[2] Kewajiban al- amr bi al-ma’ruf wa al- nahi an al- mungkar adalh bagi setiap mukmin sesuai dengan kemampuan mereka, apakah dengan mengangkat senjata atau dengan cara lainnya, ajaran ini berlaku baik terhadap orang kafir maupun orang-orang islam yang tidak mengikuti mazhab mereka.
Dalam syarh al-ushul al-khamsah, Qadhi Abdul Jabbar mengemukakan argumentasi yang menguatkan kewajiban untuk al-ma’ruf nahi mungkar dengan surat Ali imran ayat 110:



Pada ayat ini sebenarnya tidak ditemuibentuk perintah yang mewajibkan amr ma’ruf nahi mungkar. Akan tetapi melihat dari sudut pujian Tuhan terhadap umat beriman sebagai umat terbaik. Kalaulah amr ma’ruf nahi mungkar bukanlah suatu suatu kebaikan yang wajib dilaksanakan , tentulah Tuhan tidak akan memberi pujian tersebut. Bahkan zamaksyari seorang ulama pengarang tafsir dari kalangan mu’tazilah lebih jauh lagi memahami ayat diatas, dan menambahkan beberapa hadis untuk menguatkan prinsip kewajiban ini adalah fardu kifayah, karena tidak pantaslah seseorang melaksanakan amr ma’ruf nahi mungkar tanpa mengetahui prinsip dari ma’ruf dan mungkar tersebut. Kewajiban disini bukanlah berdasarkan perintah, akan tetapi dati informasi. Demikian juga firman Allah yang mengungkapkan perintah Luqman kepada anaknya.



(Luqman:17)

Perintah melaksanakan amr ma’ruf nahi mungkar tersebut langsung kepada pribadi putra Luqman. Ayat ini bermaksud bahwa amar ma’ruf nahi mungkar dapat ditangani secara individual, akan tetapi pelaksanaan ini bukan berarti bahwa seluruh kegiatan amr ma’ruf nahi mungkar dapat diselesaikan oleh setiap orang tanpa kecuali, namun bukan berarti pula bahwa semua masalah-masalah dapat diselesaikan oleh seseorang tertentu secara khusus. Argumen ini menunjukkan bahwa dalam hal-hal tertentu, maka untuk menyelesaikannya adalah orang tertentu pula. Ini berarati bahwa kemungkaran ditenga umat tetap diberantas untuk keselamatan manusia semua.
Perbedaan dakwah dengan amr ma’ruf nahi mungkar, mubaliq, ulama, dan umara
Sebagian orang memendang bahwa dakwah itu sangat luas daripada sekedar melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Menurut yang lain, kandungan dakwah tidak terlalu berbeda dengan kandungan muatan dan tugas amar ma’ruf nahi mungkar.
jika ditinjau dari pengertian etimologi, kata dakwah mencakup kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar. Karena kegiatan amar ma’ruf merupakan praktik dakwah untuk mengajak orang melakukan dan mengikuti kebaikan, sedang kegiatan nahi mungkar mengajak orang menjauhi dan meninggalkan segala pebuatan kejahatan. Jadi pada kedua kegiatan tersebut ada makna dakwah atau ajakan untuk berbuat keshalehan, baik dengan melakukan segala yang baik maupun dengan tidak melakukan yang buruk.Namun makna dakwah tidak cukup diwakili oleh terma amar ma’ruf nahi mungkar. Karena dakwah merupakan langkah pertama yang dijejakkan manusia pada jalan Illahi.[3]
Adapun amr ma’ruf nahi mungkar merupakan upaya internal untuk mengikuti islam oleh kaum muslimin sendir, agar umat islam tetap menmpuh jalan islam dan tidak menyimpang dari jalan yang lurus.

Syarat-syarat amr Ma’ruf nahi Mungkar
Menurut mu’tazilah kewajiban amr ma’ruf nahi mungkar akan muncul apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1)      Mengetahui secara pasti bahwa apa yang akan disuruhnya baik dan yang dilarangnya itu mungkar, karena bila tidak diketahui, bisa saja terjadi menyurh pada kemungkaran dan melarang pada kebaikan.
2)      Mengetahui atau berat dugaan bahwa akan terjadinya kemungkaran, seperti telah tersedianya minum-minuman keras yang akan memabukkan dan alat-alat musik dengan nyanyian yang diyakini akan membawa kepada kemungkaran menurut ilmu pengetahuan.
3)      Mengetahui atau berat dugaan bahwa tindakan tersebut tidak akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar, seperti resiko terbunuh, perampasan harta pencemaran nama baik atau terbakarnya suatu tempat pemukiman.
4)      Mengetahui atau berat dugaan bahwa upaya yang dilakukan itu akan ada pengaruhnya.
5)      Mengetahui atau berat dugaan bahwa tindakan itu tidak akan membahayakan diri dan hartanya.

Kelima persyaratan diatas harus dipenuhi secara lengkap oleh pelaksana atau penegak kebenaran, jika tidak, maka gugurlah kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar bagi seseorang. Jadi disini sangat diperlukan manajemen yang matang, sehingga tidak terjadi kekeliruan, usaha yang sia-sia ataupun dampak negatif yang lebih berbahaya. Maka disinilah arti penting dari sifat kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar sebagai kewajiban kolektif.

Aplikasinya dalam Masyarkat


Diantara mutakallimin memandang kewajiban itu hanya dilaksanakan dengan hati atau dengan lisan, dan ada yang berpandangan bahwa menggunakan tindakan kekerasanpun adalah wajib jika diperlukan. Pandangn pertama dianut oleh ahl al-sunnah seperti al-Gazali misalnya, bahwa masyarakat muslim yang yang berada dalam wilayah penguasa zalim untuk bersikap patuh kepadanya, apabila tidak mempunyai kemampuan untuk mengubahnya.  Menurut pandangan islam rasional, pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar dapat di aplikasikan dengan berbagai cara. Jika berhasil dengan cara yang lebih mudah, maka tidak boleh menggunakan cara yang lebih sulit. Hal ini sesuai dengan pengembangan akal dan diisyaratkan oleh Allah SWT dalam firmannya:






(al-Hujurat:9)

Dalm menafsirkan ayat ini Abdul Jabbar mengaitkannya dengan kewajiban amr ma’ruf nahi mungkar. Menurutnya dalam ayat ini dijelaskan dua cara menyelesaikan sengketa:
a.       Dengan cara damai.
b.      Dengan tindakan kekerasan.
Jika cara pertama tidak efektif maka baru boleh menggunakan cara kekerasan. Keadaan ini berarti pelaksanaan amr ma’ruf nahi mungkar harus dijalani secara bertahap sesuai kebutuhan dan target yang akan dicapai.


C.     PENUTUP

1.      KESIMPULAN

Dakwah adalah sesuatu yang musti ada yang disampaikan secara terus-menerus Sebagaimana yang telah dijelaskan pemakalah dapat disimpulkan bahwa Pesan dakwah adalah melakukan perubahan penghidupan seseorang. Hakekat dakwah yang ditekan oleh Allah kepada nabi dan kaumnya adalah agar terus menerus untuk terus menyeru pada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah pada perbuatan yang mungkar.
2.      SARAN
Pemakalah menyadari bahwa dalam pembuatan makalh ini, pemakalah tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan pemakalah menyadari mungkin makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu pemakalah menyarankan kepada pembaca untuk memberikan saran atau masukan demi kesempurnaan makalah ini.



Daftar Pustaka
Amin, Samsul Munir, Ilmu Dakwah, Amzah, Jakarta:2009
Hamka, Prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah islam,PT Pustaka Panjimas, Jakarta:1982
Salmadanis, Filsafat Dakwah, Surau, Padang: 2003

 

[1] Salmadanis, filsafat dakwah, hal 191
[2] Salmadanis, filsafat dakwah, hal 192

[3] Muhammad Husai Fadlulah, Metode Dakwah dalam Al- Qur’an, hal.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar