BAB I
PENDAHULUAN
Dakwah
merupakan serangkaian perjuangan keagamaan yang selalu berkaitan dengan
aktivitas manajerial (amaliyyah al idariyyah) secara professional untuk
mempengaruhi, mengajak, dan menuntun manusia menuju kebenaran Islam. Untuk
memperjelas serta mempermudah pemahaman tentang dakwah, dalam tulisan ini akan
dibahas pengertian dakwah tersebut dari dua aspek, yaitu bahasa (etimologi) dan
aspek istilah (terminologi).
BAB II
PEMBAHSAN
A.
Pengertian Dakwah Menurut Bahasa
(Etimologi)
Ditinjau dari
aspek bahasa, kata dakwah berasal dari bahasa Arab dengan kata kerja lampau (fi’il
madli) Da’a dan fiil mudhori’ Yad’u dengan
mashdar lafadz Da’watan yang berarti memanggil, menyeru, dan mengajak.
Istilah ini sering diberi arti yang sama dengan istilah-istilah tabligh,
amr ma’ruf nahi munkar, mauidzah hasanah, tabsyir, indzar,
washiyyah, tarbiyyah, ta’lim, dan khotbah. Dengan
demikian, secara etimologi pengertian dakwah merupakan suatu proses penyampaian
(tabligh) pesan-pesan tertentu yang berupa ajakan atau seruan dengan
tujuan agar orang lain memenuhi ajakan tersebut.
Pengertian Dakwah Menurut
Istilah (Terminologi)
Pengertian
dakwah secara istilah dapat disimpulkan bahwa esensi dakwah merupakan aktivitas
dan upaya untuk mengubah manusia, baik secara individu maupun masyarakat dari
situasi yang tidak baik kepada situasi yang lebih baik. Kegiatan mendorong
manusia untuk berbuat lebih baik merupakan suatu proses pengamalan terhadap ajaran
agama yang disampaikan dengan tanpa adanya unsur unsur paksaan dan dilakukan
atas dasar kesadaran akan kewajiban moral setiap individu muslim terhadap
agamanya. Sebagaimana definisi dakwah yang dikemukakan oleh Syaikh Ali Mahfudz
dalam kitab Hidayat al Mursyidin Ila Thuruq al Wa’dzi Wa al Khitabah
“Mendorong manusia untuk berbuat
baik, memberi petunjuk, menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar untuk
mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat.”
Dari
pengertian dakwah tersebut dapat disimpulkan bahwa, dakwah memiliki tiga unsur
pengertian yang paling pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Dakwah merupakan suatu proses
penyelenggaraan suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan secara sadar dan
disengaja.
2. Mengajak manusia untuk
beriman dan menaati Allah atau memeluk agama Islam, dan Amar ma’ruf Nahi
munkar.
3. Proses penyelenggaraan usaha
tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup yang diridhai Allah (li naili mardlotillahi).
Unsur-Unsur Dakwah
Yang dimaksud
dengan unsur-unsur dakwah adalah komponen-komponen yang selalu ada dalam setiap
kegiatan dakwah antara lain: da’i (subjek dakwah), mad’u
(objek dakwah), maddah (materi dakwah), wasilah (media
dakwah), dan thariqah (metode dakwah). Berikut ini uraian tentang
unsur-unsur dakwah.
Subjek Dakwah (Da’i)
Da’i
adalah seseorang yang melakukan ajakan atau orang yang menyampaikan ajaran (muballigh).
Subjek dakwah merupakan unsur penting dalam pelaksanaan dakwah karena seorang
da’i akan menjadi pemandu titian yang mengemban misi risalah dan diserukan
kepada objek dakwah dengan dalil dan hujjah yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Seorang da’i dituntut mampu
mengetuk dan menyentuh hati umat yang dihadapinya secara profesional agar misi
yang disampaikan dapat diterima oleh umat.
Obyek Dakwah (Mad’u)
Obyek dakwah adalah sasaran
penerima dakwah baik secara individu maupun kelompok, baik yang telah beragama
Islam ataupun bukan. Dalam penyampaian materi dakwah, da’i
diharapkan mampu memberikan rangsangan yang kuat terhadap objeknya sehingga
menimbulkan sugesti pada mad’u. Sebagaimana firman Allah SWT
“Dan ucapkanlah kata-kata yang
baik kepada manusia” (Q.S. Al baqarah: 83)
Salah satu
unsur dakwah yang mendukung keberhasilan dan tolak ukur dakwah adalah
keberadaan objek dakwah secara jelas. Seorang da’i ditutut mampu
mamahami karakteristik dan perilaku yang menjadi tindak tanduk masyarakat
sekitar, baik secara sosial, kultur, struktur kelembagaan, profesi, tingkat
ekonomi, jenis kelamin, dan masyarakat khusus seperti para tunawisma,
narapidana, tuna karya, tuna susila, dan lain sebagainya.
Materi Dakwah (Maddah)
Adapun yang
maksud dengan materi dakwah (maddah) adalah isi pesan atau materi yang
disampaikan oleh pengemban dakwah (da’i) kepada subyek dakwah (mad’u). Secara
umum materi dakwah dapat diklasifikasikan menjadi empat masalah pokok, antara
lain:
1. Akidah (kepercayaan)
Akidah adalah
masalah pokok (dlarury) yang menjadi materi dakwah Islam, meliputi:
iman kepada Allah, malaikat malaikat, kitab kitab, para rasul, hari kiamat,
serta iman kepada qadha dan qadar-Nya.
2. Syari’at
(hukum)
Syari’at
adalah dasar utama hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui nash-nash
Al-Qur’an. Islam mengembangkan hukum secara komprehensif dan menjadi acuan
serta solusi terbaik dalam menjawab segala problematika kehidupan
manusia. Sedangkan tujuan adanya syari’at adalah sebagaimana yang
telah diungkapan oleh Abdul Wahhab Khallaf
“Secara umum tujuan Tuhan (Syaari’)
dalam ketentuan syari’at hukumnya adalah untuk mewujudkan tercapainya
kesejahteraan yang mencakup segala kebutuhan primer manusia dan memberikan
solusi terhadap kebutuhan serta kebaikan baginya.”
Hukum-hukum syari’at
tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
(a) Ibadah: thaharah, sholat,
zakat, shalat, haji, dan lain sebagainya.
(b) Mu’amalah meliputi :
1. AI qonun al Khas
atau hukum perdata yang meliputi: hukum niaga (mu’amalah), hukum nikah
(munakahat), hukum warits (waratsah), dan lain sebagainya.
2. Al Qonun al ‘Am atau
hukum publik, di antaranya: hukum pidana (jinayah), hukum negara (khilafah),
hukum perang dan damai (hadd), dan lain lain.
3. Akhlak (etika), meliputi:
akhlak terhadap pencipta (habl ila al Kholiq) dan akhlak terhadap
makhluk (habl ila al kholqi).
Metode Dakwah (Thariqah)
Metode adalah
cara tertentu yang dapat ditempuh untuk mencapai satu tujuan. Metode dakwah,
berarti suatu cara dalam melakukan kegiatan dakwah secara sistematis yang dapat
dilakukan oleh seorang da’i dalam melaksanakan tugas dakwahnya,
seperti: ceramah (retorika), tanya jawab, percakapan antar pribadi (individual
converence), pendidikan dan pengajaran Islam, dan lain sebagainya.
Keberadaan
metode dakwah adalah unsur yang sangat erat kaitannya dengan media dakwah (wasilat
al da’wah). Jika wasilah merupakan alat yang dipergunakan untuk
menyampaikan ajaran Islam, maka metode (thariqah) adalah cara cara
yang digunakan dalam melaksanakan aktivitas dakwah.
Di antara
beberapa metode yang dapat digunakan dalam kegiatan dakwah dan upaya penyebaran
nilai-nilai keislaman, antara lain seperti yang telah disebutkan dalam Al
Qur’an
“Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik.” (QS An Nahl: 125)
Dari ayat di
atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga metode dakwah yang dapat digunakan oleh
seorang da’i dalam menyampaikan pesan dakwahnya yaitu:
1. Hikmah, yaitu
berdakwah dengan memperhatikan situasi dan kondisi sasaran dakwah. Sehingga
dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam selanjutnya, mereka tidak lagi terpaksa
atau keberatan.
2. Mauidzhah Hasanah,
yaitu berdakwah dengan memberikan nasihat-nasihat atau menyampaikan ajaran
ajaran Islam dengan rasa kasih sayang sehingga nasihat dan ajaran Islam yang
disampaikan dapat menyentuh hati mereka.
3. Mujadalah, yaitu
berdakwah dengan cara bertukar pikiran atau membantah dengan cara yang sebaik
baiknya tanpa mendiskridetkan posisi mad’u.
Media Dakwah (Washilah)
Media dakwah
adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan dakwah seperti media melalui lisan, tulisan, elektronika, dan lain
sebagainya. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam
melaksanakan aktivitas dakwah, da’i tidak hanya sekedar menggunakan
lisan (oral), melainkan menggunakan media lain yang lebih sesuai dengan situasi
dan kondisi yang ada. Karena dengan memperhatikan situasi dan kondisi obyek
sasaran dakwahnya, memungkinkan keberhasilan dakwah akan tercapai.
Tujuan Dakwah
Tujuan dakwah
dimaksudkan untuk memberi arah atau pedoman bagi aktivitas dakwah. Karenanya,
dakwah dilihat dari pendekatan sistem (system approach) akan selalu
berkaitan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian tujuan dakwah (maqashid
ad da’wah) sangat menentukan dan berpengaruh pada penggunaan metode dan
media dakwah. Ini disebabkan karena tujuan merupakan arah gerak yang hendak
dituju oleh aktivitas dakwah.
Dakwah Islam bertujuan untuk
mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang tidak baik serta untuk
meningkatkan kualitas iman dan taqwa seseorang secara sadar dan tanpa merasa
dipaksa oleh pihak manapun. Karena dakwah Islamiyah bertujuan untuk mengubah
sikap, mental, dan tingkah laku yang kurang baik menjadi lebih baik dan
terarah, yaitu menjadikan manusia kembali pada fitrah ajaran Islam.
Sedangkan tujuan dakwah dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
Tujuan Umum Dakwah
Tujuan umum
dakwah secara global (ijmaly), adalah mengajak umat manusia kepada
jalan kebenaran yaitu Din al Islam. Meyakini Islam sebagai agama dan
sekaligus mengamalkan syariat yang telah diperintahkan di dalamnya.
Tujuan Khusus Dakwah
Tujuan khusus
dakwah merupakan perumusan yang terperinci dari tujuan umum dakwah, yang berisi
antara lain:
1. Mengajak manusia yang telah
memeluk agama Islam untuk selalu meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT
secara utuh (kaffah).
2. Membina mental keislaman bagi
mereka yang masih mu’allaf.
3. Mengajak manusia yang belum
beriman agar beriman kepada Allah (memeluk agam Islam)
4. Mendidik dan mengajak manusia
agar tidak menyimpang dari fitrahnya.
Fungsi Dakwah
Kegiatan
dakwah adalah seruan moral yang dimaksudkan untuk dapat memberikan efek balik (feed
back) berupa dampak positif (atsar al khair) terhadap mad’u,
sehingga dengan dakwah akan terjadi perubahan, baik secara psikologis
(kognitif), sikap (afektif), serta perilaku nyata (behavioral) dalam
kehidupannya.
Dan di antara fungsi dakwah yang
lain adalah:
a. Menanamkan akidah yang mantap
tentang Islam.
b. Mengarahkan agar setiap orang
patuh terhadap hukum Allah SWT.
c. Menanamkan nilai-nilai akhlak
kepada masyarakat sehingga terbentuk pribadi muslim yang baik dan berbudi
luhur.
B.
Pengertian Tradisi dan Kebudayaan.
Tradisi
adalah suatu perilaku atau tindakan seseorang, kelompok ataupun masyarakat yang
sudah menjadi kebiasaan, diwariskan dari satu generasi kepada generasi
berikutnya, dan dilaksanakan secara berulang-ulang. Suatu tradisi biasa disebut
juga kebiasaan dilakukan berdasarkan latar belakang kepercayaan, pengetahuan,
norma dan nilai-nilai sosial masyarakat yang sudah diakui dan disepakati
bersama.
Dilihat
dari sudut bahasa Indonesia kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “Buddayah“,
yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Menurut E.B Taylor
dalam bukunya “Primitive Culture” diacu dalam Djoko Widagdho, dkk
(2003:19) mengatakan kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang didalamnya
terkandung ilmu pengetahuan yang lain, serta kebiasaan yang di dapat manusia
sebagai anggota masyarakat.
Fungsi kebudayaan bagi
masyarakat antara lain:
1.
Hasil karya manusia melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan.
2.
Karsa masyarakat yang merupakan perwujudan norma dan nilai-nilai sosial dapat menghasilkan tata tertib dalam pergaulan
masyarakat.
3.
Didalam kebudayaan juga terdapat pola-pola perilaku (patterns of behavior)
yang merupakan ciri-ciri masyarakat untuk bertindak atau berkelakuan yang sama
dan harus di ikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.
Secara umum,
kebudayaan masyarakat di dunia memiliki beberapa karekteristik, diantaranya
adalah :
1.
Kebudayaan merupakan milik bersama.
2.
Merupakan hasil belajar.
3.
Di dasarkan pada lambang.
4.
Dan terintegrasi.
Selain
memiliki karekteristik, kebudayaan juga mempunyai sifat antara lain :
1.
Kebudayaan bersifat universal, akan tetapi perwujudan kebudayaan memiliki
ciri-ciri khusus yang sesuai dengan situasi maupun lokasinya.
2.
Kebudayaan bersifat stabil dan dinamis, setiap kebudayaan pasti mengalami
perubahan dan perkembangan, walaupun kecil dan sering kali tidak dirasakan oleh
anggotanya.
3.
Kebudayaan cendrung mengisi dan menentukan jalannya kehidupan manusia walaupun
jarang di sadari oleh manusia itu sendiri. (Maryati dan Suryawati 2007:114).
Kebudayaan
setiap masyarakat terdiri dari unsur-unsur tertentu yang merupakan bagian dari
suatu kebulatan yakni kebudayaan itu sendiri. Ada beberapa pendapat ahli
tentang unsur-unsur kebudayaan.
Clyde Keuchohn menyebutkan ada 7
unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.
Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat, rumah
tangga, senjata, alat-alat produksi dan trasportasi).
2.
Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem
produksi dan sistem distribusi).
3.
Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum dan
sistem perkawinan).
4.
Bahasa (lisan maupun tulisan).
5.
Kesenian (seni rupa, seni suara, dan seni gerak).
6.
Sistem Pengetahuan dan
7.
Sistem kepercayaan. (Kun Maryati dan Juju Suryawati, 2007:111)