Rabu, 27 November 2013

MKLH kapitaselekta dakwah dan tradisi



BAB I
PENDAHULUAN
Dakwah merupakan serangkaian perjuangan keagamaan yang selalu berkaitan dengan aktivitas manajerial (amaliyyah al idariyyah) secara professional untuk mempengaruhi, mengajak, dan menuntun manusia menuju kebenaran Islam. Untuk memperjelas serta mempermudah pemahaman tentang dakwah, dalam tulisan ini akan dibahas pengertian dakwah tersebut dari dua aspek, yaitu bahasa (etimologi) dan aspek istilah (terminologi).
BAB II
PEMBAHSAN
A.    Pengertian Dakwah Menurut Bahasa (Etimologi)
Ditinjau dari aspek bahasa, kata dakwah berasal dari bahasa Arab dengan kata kerja lampau (fi’il madli) Da’a dan fiil mudhori’ Yad’u dengan mashdar lafadz Da’watan yang berarti memanggil, menyeru, dan mengajak. Istilah ini sering diberi arti yang sama dengan istilah-istilah tabligh, amr ma’ruf nahi munkar, mauidzah hasanah, tabsyir, indzar, washiyyah, tarbiyyah, ta’lim, dan khotbah. Dengan demikian, secara etimologi pengertian dakwah merupakan suatu proses penyampaian (tabligh) pesan-pesan tertentu yang berupa ajakan atau seruan dengan tujuan agar orang lain memenuhi ajakan tersebut.
Pengertian Dakwah Menurut Istilah (Terminologi)
Pengertian dakwah secara istilah dapat disimpulkan bahwa esensi dakwah merupakan aktivitas dan upaya untuk mengubah manusia, baik secara individu maupun masyarakat dari situasi yang tidak baik kepada situasi yang lebih baik. Kegiatan mendorong manusia untuk berbuat lebih baik merupakan suatu proses pengamalan terhadap ajaran agama yang disampaikan dengan tanpa adanya unsur unsur paksaan dan dilakukan atas dasar kesadaran akan kewajiban moral setiap individu muslim terhadap agamanya. Sebagaimana definisi dakwah yang dikemukakan oleh Syaikh Ali Mahfudz dalam kitab Hidayat al Mursyidin Ila Thuruq al Wa’dzi Wa al Khitabah
“Mendorong manusia untuk berbuat baik, memberi petunjuk, menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar untuk mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat.”
Dari pengertian dakwah tersebut dapat disimpulkan bahwa, dakwah memiliki tiga unsur pengertian yang paling pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Dakwah merupakan suatu proses penyelenggaraan suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan secara sadar dan disengaja.
2. Mengajak manusia untuk beriman dan menaati Allah atau memeluk agama Islam, dan Amar ma’ruf Nahi munkar
3. Proses penyelenggaraan usaha tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan hidup yang diridhai Allah (li naili mardlotillahi).
Unsur-Unsur Dakwah
Yang dimaksud dengan unsur-unsur dakwah adalah komponen-komponen yang selalu ada dalam setiap kegiatan dakwah antara lain: da’i (subjek dakwah), mad’u (objek dakwah), maddah (materi dakwah), wasilah (media dakwah), dan thariqah (metode dakwah). Berikut ini uraian tentang unsur-unsur dakwah.
Subjek Dakwah (Da’i)
Da’i adalah seseorang yang melakukan ajakan atau orang yang menyampaikan ajaran (muballigh). Subjek dakwah merupakan unsur penting dalam pelaksanaan dakwah karena seorang da’i akan menjadi pemandu titian yang mengemban misi risalah dan diserukan kepada objek dakwah dengan dalil dan hujjah yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Seorang da’i dituntut mampu mengetuk dan menyentuh hati umat yang dihadapinya secara profesional agar misi yang disampaikan dapat diterima oleh umat.
Obyek Dakwah (Mad’u)
Obyek dakwah adalah sasaran penerima dakwah baik secara individu maupun kelompok, baik yang telah beragama Islam ataupun bukan. Dalam penyampaian materi dakwah, da’i diharapkan mampu memberikan rangsangan yang kuat terhadap objeknya sehingga menimbulkan sugesti pada mad’u. Sebagaimana firman Allah SWT
“Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia” (Q.S. Al baqarah: 83) 
Salah satu unsur dakwah yang mendukung keberhasilan dan tolak ukur dakwah adalah keberadaan objek dakwah secara jelas. Seorang da’i ditutut mampu mamahami karakteristik dan perilaku yang menjadi tindak tanduk masyarakat sekitar, baik secara sosial, kultur, struktur kelembagaan, profesi, tingkat ekonomi, jenis kelamin, dan masyarakat khusus seperti para tunawisma, narapidana, tuna karya, tuna susila, dan lain sebagainya.
Materi Dakwah (Maddah)
Adapun yang maksud dengan materi dakwah (maddah) adalah isi pesan atau materi yang disampaikan oleh pengemban dakwah (da’i) kepada subyek dakwah (mad’u). Secara umum materi dakwah dapat diklasifikasikan menjadi empat masalah pokok, antara lain:
1. Akidah (kepercayaan)
Akidah adalah masalah pokok (dlarury) yang menjadi materi dakwah Islam, meliputi: iman kepada Allah, malaikat malaikat, kitab kitab, para rasul, hari kiamat, serta iman kepada qadha dan qadar-Nya.
2. Syari’at (hukum)
Syari’at adalah dasar utama hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui nash-nash Al-Qur’an. Islam mengembangkan hukum secara komprehensif dan menjadi acuan serta solusi terbaik dalam menjawab segala problematika kehidupan manusia. Sedangkan tujuan adanya syari’at adalah sebagaimana yang telah diungkapan oleh Abdul Wahhab Khallaf
“Secara umum tujuan Tuhan (Syaari’) dalam ketentuan syari’at hukumnya adalah untuk mewujudkan tercapainya kesejahteraan yang mencakup segala kebutuhan primer manusia dan memberikan solusi terhadap kebutuhan serta kebaikan baginya.”
Hukum-hukum syari’at tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
(a) Ibadah: thaharah, sholat, zakat, shalat, haji, dan lain sebagainya.
(b) Mu’amalah meliputi :
1. AI qonun al Khas atau hukum perdata yang meliputi: hukum niaga (mu’amalah), hukum nikah (munakahat), hukum warits (waratsah), dan lain sebagainya.
2. Al Qonun al ‘Am atau hukum publik, di antaranya: hukum pidana (jinayah), hukum negara (khilafah), hukum perang dan damai (hadd), dan lain lain.
3. Akhlak (etika), meliputi: akhlak terhadap pencipta (habl ila al Kholiq) dan akhlak terhadap makhluk (habl ila al kholqi).
Metode Dakwah (Thariqah)
Metode adalah cara tertentu yang dapat ditempuh untuk mencapai satu tujuan. Metode dakwah, berarti suatu cara dalam melakukan kegiatan dakwah secara sistematis yang dapat dilakukan oleh seorang da’i dalam melaksanakan tugas dakwahnya, seperti: ceramah (retorika), tanya jawab, percakapan antar pribadi (individual converence), pendidikan dan pengajaran Islam, dan lain sebagainya.
Keberadaan metode dakwah adalah unsur yang sangat erat kaitannya dengan media dakwah (wasilat al da’wah). Jika wasilah merupakan alat yang dipergunakan untuk menyampaikan ajaran Islam, maka metode (thariqah) adalah cara cara yang digunakan dalam melaksanakan aktivitas dakwah.
Di antara beberapa metode yang dapat digunakan dalam kegiatan dakwah dan upaya penyebaran nilai-nilai keislaman, antara lain seperti yang telah disebutkan dalam Al Qur’an
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS An Nahl: 125)
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga metode dakwah yang dapat digunakan oleh seorang da’i dalam menyampaikan pesan dakwahnya yaitu:
1. Hikmah, yaitu berdakwah dengan memperhatikan situasi dan kondisi sasaran dakwah. Sehingga dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam selanjutnya, mereka tidak lagi terpaksa atau keberatan.
2. Mauidzhah Hasanah, yaitu berdakwah dengan memberikan nasihat-nasihat atau menyampaikan ajaran ajaran Islam dengan rasa kasih sayang sehingga nasihat dan ajaran Islam yang disampaikan dapat menyentuh hati mereka.
3. Mujadalah, yaitu berdakwah dengan cara bertukar pikiran atau membantah dengan cara yang sebaik baiknya tanpa mendiskridetkan posisi mad’u.
Media Dakwah (Washilah)
Media dakwah adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dakwah seperti media melalui lisan, tulisan, elektronika, dan lain sebagainya. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam melaksanakan aktivitas dakwah, da’i tidak hanya sekedar menggunakan lisan (oral), melainkan menggunakan media lain yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Karena dengan memperhatikan situasi dan kondisi obyek sasaran dakwahnya, memungkinkan keberhasilan dakwah akan tercapai. 
Tujuan Dakwah
Tujuan dakwah dimaksudkan untuk memberi arah atau pedoman bagi aktivitas dakwah. Karenanya, dakwah dilihat dari pendekatan sistem (system approach) akan selalu berkaitan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian tujuan dakwah (maqashid ad da’wah) sangat menentukan dan berpengaruh pada penggunaan metode dan media dakwah. Ini disebabkan karena tujuan merupakan arah gerak yang hendak dituju oleh aktivitas dakwah.
Dakwah Islam bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang tidak baik serta untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa seseorang secara sadar dan tanpa merasa dipaksa oleh pihak manapun. Karena dakwah Islamiyah bertujuan untuk mengubah sikap, mental, dan tingkah laku yang kurang baik menjadi lebih baik dan terarah, yaitu menjadikan manusia kembali pada fitrah ajaran Islam. 
Sedangkan tujuan dakwah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Tujuan Umum Dakwah
Tujuan umum dakwah secara global (ijmaly), adalah mengajak umat manusia kepada jalan kebenaran yaitu Din al Islam. Meyakini Islam sebagai agama dan sekaligus mengamalkan syariat yang telah diperintahkan di dalamnya.
Tujuan Khusus Dakwah
Tujuan khusus dakwah merupakan perumusan yang terperinci dari tujuan umum dakwah, yang berisi antara lain:
1. Mengajak manusia yang telah memeluk agama Islam untuk selalu meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT secara utuh (kaffah).
2. Membina mental keislaman bagi mereka yang masih mu’allaf.
3. Mengajak manusia yang belum beriman agar beriman kepada Allah (memeluk agam Islam)
4. Mendidik dan mengajak manusia agar tidak menyimpang dari fitrahnya.
Fungsi Dakwah
Kegiatan dakwah adalah seruan moral yang dimaksudkan untuk dapat memberikan efek balik (feed back) berupa dampak positif (atsar al khair) terhadap mad’u, sehingga dengan dakwah akan terjadi perubahan, baik secara psikologis (kognitif), sikap (afektif), serta perilaku nyata (behavioral) dalam kehidupannya. 
Dan di antara fungsi dakwah yang lain adalah:
a. Menanamkan akidah yang mantap tentang Islam.
b. Mengarahkan agar setiap orang patuh terhadap hukum Allah SWT.
c. Menanamkan nilai-nilai akhlak kepada masyarakat sehingga terbentuk pribadi muslim yang baik dan berbudi luhur.

B.     Pengertian Tradisi dan Kebudayaan.
Tradisi adalah suatu perilaku atau tindakan seseorang, kelompok ataupun masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan, diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya, dan dilaksanakan secara berulang-ulang. Suatu tradisi biasa disebut juga kebiasaan dilakukan berdasarkan latar belakang kepercayaan, pengetahuan, norma dan nilai-nilai sosial masyarakat yang sudah diakui dan disepakati bersama.
Dilihat dari sudut bahasa Indonesia kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “Buddayah“, yaitu bentuk jamak dari budhi yang berarti budi atau akal. Menurut E.B Taylor dalam bukunya “Primitive Culture” diacu dalam Djoko Widagdho, dkk (2003:19) mengatakan kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang lain, serta kebiasaan yang di dapat manusia sebagai anggota masyarakat.

Fungsi kebudayaan bagi masyarakat antara lain:
1.      Hasil karya manusia melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan.
2.      Karsa masyarakat yang merupakan perwujudan norma dan nilai-nilai sosial  dapat menghasilkan tata tertib dalam pergaulan masyarakat.
3.      Didalam kebudayaan juga terdapat pola-pola perilaku (patterns of behavior) yang merupakan ciri-ciri masyarakat untuk bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus di ikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.
Secara umum, kebudayaan masyarakat di dunia memiliki beberapa karekteristik, diantaranya adalah :
1.      Kebudayaan merupakan milik bersama.
2.      Merupakan hasil belajar.
3.      Di dasarkan pada lambang.
4.      Dan terintegrasi.
Selain memiliki karekteristik, kebudayaan juga mempunyai sifat antara lain :
1.      Kebudayaan bersifat universal, akan tetapi perwujudan kebudayaan memiliki ciri-ciri khusus yang sesuai dengan situasi maupun lokasinya.
2.      Kebudayaan bersifat stabil dan dinamis, setiap kebudayaan pasti mengalami perubahan dan perkembangan, walaupun kecil dan sering kali tidak dirasakan oleh anggotanya.
3.      Kebudayaan cendrung mengisi dan menentukan jalannya kehidupan manusia walaupun jarang di sadari oleh manusia itu sendiri. (Maryati dan Suryawati 2007:114).
Kebudayaan setiap masyarakat terdiri dari unsur-unsur tertentu yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yakni kebudayaan itu sendiri. Ada beberapa pendapat ahli tentang unsur-unsur kebudayaan.
Clyde Keuchohn menyebutkan ada 7 unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.      Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat, rumah tangga, senjata, alat-alat produksi dan trasportasi).
2.      Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi dan sistem distribusi).
3.      Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum dan sistem perkawinan).
4.      Bahasa (lisan maupun tulisan).
5.      Kesenian (seni rupa, seni suara, dan seni gerak).
6.      Sistem Pengetahuan dan
7.      Sistem kepercayaan. (Kun Maryati dan Juju Suryawati, 2007:111)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar